Jakarta (ANTARA News) - Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengadukan
pihak kepolisian kepada Ombudsman Republik Indonesia terkait proses
penangkapannya pada Jumat (23/1) lalu sebagai tersangka dugaan menyuruh
saksi memberikan keterangan palsu dalam sengketa Pilkada Kotawaringin
Barat di Mahkamah Konstitusi pada 2010.
"Saya sehat dan waras, banyak orang sehat tapi gak waras," kata Bambang saat tiba di gedung Ombudsman Jakarta, Kamis.
Bambang
ditemani sejumlah pengacara, salah satunya Ketua Yayasan Lembaga
Bantuan Hukum Indonesia Alfons dan diterima oleh Komsioner Bidang
Penyelesaian Laporan Pengaduan Budi Santoso dan Ketua Ombudsman Danang
Girindrawardana.
"Kita respon dan apresiasi adanya inisiatif Mas Bambang dan kuasa
hukumnya untuk melaporkan masalah itu ke Ombudsman. Kita butuh waktu
untuk menelaah itu dan kita dalam posisi independen," kata Danang.
Ia mengaku pelaporan tersebut membutuhkan waktu 14 hari untuk diproses.
"Paling
cepat dalam waktu 14 hari untuk diproses. Hasilnya akan memberikan
rekomendasi ke tiga pihak, presiden, kepolisian, dan KPK," tambah
Danang.
Sebelumnya, pengacara Bambang, Uli Parulian Sihombing sudah melakukan konsultasi ke Ombudsman pada Rabu (26/1).
"Ombudsman lebih ke pelayanan publiknya karena ombudsman ini punya
kewenangan untuk memonitor pelayan publik. Kepolisian sebagai pelayanan
publik," kata Uli.
Selain ke Ombudsman, Bambang dan pengacaranya
juga sudah melaporkan ke Komnas HAM pada Selasa (27/1) mengenai proses
penangkapan tersebut.
Bambang menjadi tersangka dalam kasus ini berdasarkan pelaporan politisi
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Sugianto Sabran pada 19 Januari
2015 selaku calon bupati Kotawaringin Barat yang bersengketa di MK pada
2010.
Bambang sempat ditahan oleh Bareskrim Polri sejak ditangkap pada Jumat
(23/1) pagi hingga dilepaskan pada Sabtu (24/1) dini hari setelah
didesak oleh koalisi masyarakat sipil dan pemberian jaminan oleh dua
komioner KPK Zulkarnain dan Adnan Pandu Praja.
Sugianto membuat pelaporan karena menilai ada saksi yang memberikan
keterangan palsu di MK yaitu Ratna Mutiara sudah diadili di Pengadilan
Negeri Jakarta Pusat dengan dakwaan memberikan keterangan palsu di MK
dan pada 16 Maret 2011 sudah divonis 5 bulan penjara.
Masa 5 bulan itu menurut Ratna adalah masa selama ia menjalani proses persidangan pada Oktober 2010 hingga Maret 2011.
Menurut Sugianto, pelaporan tersebut juga tidak ada kaitannya dengan
kasus Komjen Pol Budi Gunawan yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan
penerimaan suap terkait transaksi-transaksi mencurigakan di KPK.