Manado, (ANTARA Sulut) - Terdapat sekitar 40 anggota Kepolisian Daerah(Polda) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) terancam sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
"Puluhan personil tersebut tersebar di jajaran wilayah Polda Sulut," kata Kabid Propam Polda Sulut AKBP Yusuf Setyadi, di Manado, Rabu.
Yusuf Seryadi mengatakan, umumnya para personil itu melakukan pelanggaran desersi.
Kasus ini terus dimonitor penanganannya, supaya ditangani benar-benar oleh Propam yang tersebar di Polres jajaran Polda tersebut.
"Anggota polisi tersebut bukan hanya melakukan desersi saja, tetapi juga ada yang melakukan pelanggaran lainnya," katanya.
Dia mengatakan, ini merupakan penegakkan hukum terhadap anggota Polri yang melakukan pelanggaran.
"Jika ada PTDH, direncanakan pelepasan pakaian dilakukan saat upacara supaya dapat membuat anggota polisi lain bisa jera," katanya.
Sebelumnya pada tahun 2014 terdapat enam anggota personil jajaran Polda Sulut yang mendapatkan PTDH.
Berita Terkait
Kasus Aiman Witjaksono dihentikan polisi, ini alasannya
Kamis, 28 Maret 2024 17:38 Wib
Polisi gebrek 13 pasangan tanpa nikah di hotel
Minggu, 24 Maret 2024 6:30 Wib
Puslitbang Polri lakukan supervisi penelitian Polisi Siber di Polda Sulut
Senin, 18 Maret 2024 12:43 Wib
Polisi Jepang tangkap warga Indonesia karena telantarkan bayi
Kamis, 29 Februari 2024 11:22 Wib
Polda Sulut tangkap pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi di Manado
Minggu, 25 Februari 2024 5:20 Wib
Soal temuan pelanggaran Pemilu, Bawaslu Manado sudah bahas dengan polisi-kejaksaan
Selasa, 20 Februari 2024 17:32 Wib
Polisi tangkap dua pelaku dugaan "politik uang" di Manado
Kamis, 15 Februari 2024 5:26 Wib
Polisi ringkus lima anggota gangster yang gunakan senjata tajam
Senin, 5 Februari 2024 14:20 Wib