Manado, 28/1 (AntaraSulut) - Ketua Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Sulawesi Utara (Sulut) Jack Andalangi mengatakan, perusahaan di daerah itu wajib melaksanakan pembayaran Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2015 kepada karyawannya.
"UMP itu mulai berlaku 1 Januari 2015, setiap perusahaan wajib melaksanakan," kata Andalangi di Manado, Rabu.
Sebelumnya pemerintah provinsi Sulut menetapkan UMP tahun 2015 ini berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Provinsi Sulut Nomor 34 Tahun 2014 tertanggal 31 Oktober 2014 sebesar Rp2,15 juta.
Jack Andalangi mengatakan, sampai saat ini belum ada perimintaan dari pihak perusahaan untuk melakukan penangguhan terhadap UMP itu.
Sedangkan waktu untuk mengajukan penangguhan dari perusahaan terkait dengan UMP tersebut telah berakhir.
"Dengan demikian, perusahaan di daerah itu wajib dan taat untuk melaksanakan UMP itu," katanya.
Sebelumnya, Kepala Seksi Pengupahan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sulut Tonny Lumowa mengatakan setelah penetapan UMP 2015, instansi tersebut melakukan sosialisaisi.
UMP Sulut 2015 menjadi tertinggi ketiga setelah DKI Jakarta dan Papua, di mana pemerintah daerah menetapkan sebesar Rp2,15 juta atau naik 13,16 persen dari upah minimum sebelumnya sebesar Rp1,9 juta.
Di Sulut berdasarkan data Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi tahun 2012 terdapat 2.054 perusahan yang bergerak di berbagai bidang dengan jumlah tenaga kerja mencapai 51.094 orang.@antarasulut.com
Berita Terkait
UMP Sulut tahun 2024 naik 1,67 persen
Selasa, 21 November 2023 21:11 Wib
Kadin: Kenaikan UMP Sulut harus dibarengi kualitas produktivitas
Selasa, 21 November 2023 19:54 Wib
Menaker: Paling lambat 21 November gubernur sudah umumkan UMP
Selasa, 14 November 2023 5:15 Wib
Disnakertrans Sulut: Kenaikan UMP telah melalui kajian
Rabu, 30 November 2022 4:49 Wib
Upah minimum pekerja di Provinsi Sulawesi Utara naik 5,24 persen
Selasa, 29 November 2022 4:56 Wib
Apindo Sulut mendukung kenaikan upah minimum provinsi
Selasa, 29 November 2022 4:54 Wib
UMP DKI 4,9 juta, Kadin DKI sebut pengusaha kaji opsi tahan kenaikan UMP 2023
Senin, 28 November 2022 15:45 Wib
UMP Jawa Tengah 2023 naik jadi Rp1.958.169,69
Senin, 28 November 2022 15:41 Wib