(LIPUTAN KHUSUS)
Manado, (ANTARA Sulut) Pemerintah Kota (Pemkot) Manado, Sulawesi Utara resmi menyalurkan bantuan uang sewa rumah sementara bagi 1.552 kepala keluarga korban banjir bandang 15 Januari 2014 lalu.
"Tiap keluarga mendapatkan masing-masing Rp600 ribu, untuk menyewa tempat tinggal selama enam bulan," kata Wali Kota Manado Vicky Lumentut di Manado, Sabtu.
Vicky mengatakan, untuk membantu 1.552 KK warga Manado yang harus tinggal di tempat tinggal sewa sementara tersebut, pemerintah menyediakan dana sebesar Rp931.200.000, dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
"Masing-masing kepala keluarga mendapatkan langsung Rp3.600.000 dimana untuk setiap bulan pemerintah menanggung Rp600 ribu pembayaran sewa tinggal sementara, sampai direlokasi ke tempat yang sudah disediakan," kata Vicky.
Menurut Vicky, bantuan memang baru disalurkan sekarang, sebab mengikuti edaran dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mewajibkan seluruh pemerintah dari pusat sampai daerah untuk menyalurkan bantuan sosial berbentuk dana hibah dilakukan setelah pemilihan umum.
"Karena itu begitu pesta demokrasi pemilihan umum calon legislatif selesai, kami langsung melakukan pembagian karena merupakan kewajiban pemerintah memperhatikan rakyatnya, apalagi yang jadi korban bencana," katanya.
Vicky mengatakan, pembagian sudah dimulai sejak Senin 28 April 2014, di kelurahan Pakowa Manado, Tanjung Batu sampai Paal Dua, dengan jumlah yang sama.
Ia menjelaskan, langkah untuk memberikan dana sewa Rp600 ribu bagi setiap KK yang rumahnya hanyut diambil atas dasar pertimbangan kemanusiaan, karena biasanya di wilayah lain hanya ditampung di barak penampungan sementara, dan itu dirasakan tidak manusiawi.
Karena itu, menurutnya pemerintah Manado, menempuh jalan tersebut agar masyarakat merasakan kenyamanan selama menunggu relokasi ke tempat yang disediakan.
Ia pun mengharapkan agar warga memanfaatkan dana tersebut dengan benar, jangan sampai digunakan untuk membayar cicilan kredit atau lainnya, sebab itu untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan penerima diwajibkan menandatangani administrasi sebagai pertanggungjawaban supaya bisa tetap tinggal di tempat yang layak untuk sementara enam bulan. ***3***
Berita Terkait
Pemkot Manado imbau warga waspada cuaca ekstrem
Rabu, 6 Maret 2024 20:22 Wib
Pemkot: Waspadai bencana alam di Bitung
Selasa, 5 Maret 2024 11:21 Wib
PLN UID Sulutenggo peduli korban bencana alam
Selasa, 20 Februari 2024 5:10 Wib
Pemkab Sitaro optimalkan Posko penanggulangan bencana kemarau
Selasa, 24 Oktober 2023 16:34 Wib
PLN Suluttenggo pulihkan kondisi listrik akibat longsor di Sangihe
Minggu, 13 Agustus 2023 23:20 Wib
Basarnas Manado melaksanakan latihan antisipasi bencana
Kamis, 20 Juli 2023 22:43 Wib
Hadapi dampak El Nino, pemerintah bahas sejumlah persiapan
Selasa, 18 Juli 2023 13:06 Wib
Pemkot Bitung lakukan uji simulasi KSB di Lembeh Utara
Sabtu, 15 Juli 2023 20:39 Wib